Wednesday, October 12, 2011

Konsep Kebijakan Moneter Dalam Islam

Sampai dengan zaman Umar bin Khatab r.a.dapat dikatakan bahwa pemerintah Islam belum memiliki sejenis bank sentral yang mengatur kebijakan moneter, karena pada saat itu dinar Islam belum dicetak oleh pemerintah Islam. Saat itu yang banyak digunakan oleh masyarakat adalah dinar Romawi dan dinar Persia sebagai alat tukar resmi. Zaman Ustman r.a dinar Islam dicetak dengan meniru dinar Persia. Barulah pada zaman Ali dinar Islam dicetak walaupun penggunannnya masih sangat terbatas, kesimpulan yang dapat diambil adalah, pada zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, Baitul Mal sebagal lembaga pemerintah belum menjalankan fungsi kebijakan moneter dalam pemahaman mengelola jumlah uang beredar dalam jumlah besar.

Kebijakan moneter merupakan tindakan memanipulasi instrument moneter untuk mencapai stabilitas harga, rendahnya pengangguran dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan (Bofinger, 2001). Sedangkan menurut Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumudin uang bagaikan cermin yang dapat merefleksikan semua harga. Dalam konsep ekonomi Islam, diakui adanya motif transaksi dan berjaga-jaga, sedangkan motif spekulasi tidak diakui sehingga uang yang diperjualbelikan dilarang. Namun sejak Islam pertengahan praktik penggandaan uang dengan seiniorage uang palsu(maghsyusy) sehingga jumlah uang beredar semakin banyak yang tentu saja merugikan masyarakat. Al Ghazali bahkan berpendapat uang beredar tidak perlu mengandung emas dan perak (ex.uang kertas) asalkan disahkan oleh pemerintah. Sedangkan Ibnu Khaldun menambahkan bahwa pemerintah wajib menjaga nilainya namun tetap tidak boleh mengubahnya (Muqaddimah). Namun dewasa ini dengan alasan mencegah pelarian mdal, menigkatkan daya saing barang ekspor, seringkali pemerintah dengan sengaja melakukan kebijakan yang berdampak pada perubahan fluktuasi mata uang secara signifikan.

Akan berbeda ceritanya jika kekayaan Negara bukan ditentukan oleh banyaknya jumlah uang di Negara tersebut, namun oleh tingkat produktivitas penduduk Negara tersebut serta didukung oleh neraca pembayaran yang positif. Mengapa? Karena jika suatu Negara telah dapat memenuhi kebutuhan domestiknya, maka Negara tersebut akan dapat memproduksi untuk kebutuhan ekspor, yang dapat diartikan bahwa produksi dalam negeri telah mencapai tingkat efisien. Dalam jangka panjang peningkatan cadangan devisa pun bukan melulu manipulasi ekonomi melainkan menjadi implikasi positif dari peningkatan daya saing produk Indonesia. Di lain pihak, jika peningkatan daya saing produk domestik dengan menggunakan kebijakan yang terkait dengan perubahan kurs domestik, sama saja dengan memanipulasi kondisi riil dari kondisi yang terjadi. Kondisi ini tentu saja akan menyebabkan domino effect kepada industri dalam negeri yang semakin menurun karena kurangnya insentif maupun dorongan internal. Sehingga pemerintah harus jeli dan benar-benar mengkalkulasi kebutuhan untuk mencetak uang agar tidak malah menjadi blunder. Jangan sampai terjadi JUB (jumlah uang beredar) terlalu banyak, namun tidak disalurkan secara maksimal oleh lembaga keuangan, atau bahkan yang lebih parah, ngendon di instrument surat berharga pemerintah demi mengincar keamanan dan bunga yang tinggi.

Dewasa ini bermunculan berbagai pendapat menyangkut fluktuasi kurs, antara lain, praktisi keuangan yang mengandalkan data historical prices untuk dianalisa pergerakkan di masa datang dengan memasukkan variable kejadian tertentu yang dianggap berpengaruh secara signifikan, walaupun seyogyanya baik secara teoritis maupun kausalitas tidak memiliki hubungan. Apalagi jika ternyata fluktuasi tersebut memberikan keuntungan tertentu kepada para pelaku pasar. Pendapat lain dipaparkan oleh para akademisi yang lebih memprediksi fluktuasi jangka panjang. Pendapat ini salah satunya mengandalkan pendekatan neraca pembayaran. Neraca pembayaran seperti yang telah kita pelajari, ditopang oleh faktor fundamental ekonomi seperti GDP, APBN, inflasi, dan lain-lain, serta oleh factor sistem kurs yang digunakan oleh suatu Negara. Dengan berdasarkan kondisi riil saat ini, kebijakan moneter dalam konsep Islam, menurut hemat penulis, adalah dengan mengedepankan kepentingan kurs yang stabil, dengan meminimalisir praktik spekulasi, derivative contacts without delivery, dan praktik lain yang dapat mengganggu stabilitas kurs. Selain itu, kebijakan moneter pun harus mengacu kondisi riil dan berlandaskan pada kepentingan rakyat, bangsa dan Negara dengan meninggalkan aspek egosentris khas pemerintah yang jumawa. Bukankah dalam khazanah fikih dikatakan, kebijakan pemerintah atas rakyatnya dibuat untuk kebaikkan rakyat, yang akan ditagih nanti di akhirat.

*Tulisan ini dibuat saat masih berstatus Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan anggota Kajian Manajemen Akuntansi Islami tahun 2007"

No comments:

Post a Comment